news.okezone.com

Pengembalian dana jamaah korban PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akan dilakukan setelah proses peradilan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tersebut selesai.

"Pengembalian kerugian jamaah akan diatur tersendiri. Bisa dikembalikan manakala proses peradilan selesai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto seperti dikutip dari Inilah.com, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

Dia meminta kepada korban First Travel untuk bersabar hingga proses penyelidikan dan persidangan selesai.

Menurut Rikwanto, saat ini polisi masih menelusuri sejumlah aset yang dimiliki First Travel.

Hingga kini tujuh bangunan berupa rumah dan gedung terkait kasus First Travel telah disita polisi.

"Aset-asetnya antara lain rumah di Sentul City, rumah di Kebagusan, Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, kantor First Travel di Depok, kantor di TB Simatupang, kantor di Rasuna Said dan butik di Kemang. Butik ini usaha istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Herry merinci tujuh bangunan tersebut yakni sebuah rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jaksel; Kantor First Travel di Cimanggis, Depok; Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jaksel; Kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel; dan butik milik tersangka Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jaksel.

Sementara lima kendaraan yang disita polisi dalam kasus ini yakni Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.

"Selain itu ada 11 mobil lain yang masih ditelusuri karena sudah dijual sebelum tersangka ditangkap," katanya.

Sementara polisi juga menyita delapan senjata airsoftgun laras panjang dan sebuah pistol milik tersangka Andika. Senjata-senjata tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Andika dan Anniesa di Sentul City.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata(First Travel), polisi menetapkan tiga tersangka yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

First Travel menawarkan sejumlah paket umrah dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per orang. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jamaah umrah," katanya.

Kemudian pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan kepada jamaah agar segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp2,5 juta per jamaah untuk biaya sewa pesawat. Selain itu pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp3 juta- Rp8 juta per orang.

Herry mengatakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.