Kudet alias kurang update dengan digitalisasi identitas kewarganegaraan di Indonesia, Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) memberlakukan rekam biometrik dan sidik jari, Visa Facilitation Service (VFS) melalui rekanannya, perusahaan biro jasa pembuatan visa internasional VFS TasHeel.
Sedangkan di Indonesia, perekaman sidik jari dan biometrik telah dilaksanakan pada saat pembuatan e-KTP. "Semestinya jangan calon jamaah umroh yang harus datang ke cabang-cabang perusahaan biro jasa VSF TasHeel, akan lebih efisien jika perusahaan bekerjasama dengan Kemendagri soal penggunaan data NIK, disana sudah ada datanya lengkap setiap orang," kata Mahar Prastowo, pegiat Forum Grafika Digital (FGD Forum) dan Forum Wartawan Digital (FORWARD), dalam kesempatan berbincang dengan MUI dan sejumlah pengusaha travel umroh di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Lebih lanjut, Mahar mengatakan bahwa kegiatan melakukan pengumpulan informasi rahasia oleh perusahan asing atau negara asing di wilayah Indonesia, termasuk kegiatan intelijen. VFS TasHeel ini perusahaan jasa internasional, bukan milik pemerintah Saudi Arabia. Tidak bisa begitu saja melakukan kegiatan rekam sidik jari dan biometrik.
"Apalagi di dalam profil perusahaannya digambarkan sebagai perusahaan rekanan yang menyederhanakan dan memangkas birokrasi dan pembiayaan, menawarkan efisiensi, kok malah menambah ribet dan merepotkan calon jamaah umroh? Bukankah selama ini yang sudah berjalan tidak ada masalah?" tanya Mahar.
Sebab itu Mahar menyarankan kepada para pelaku penyelenggara travel umroh untuk membawa masalah ini ke DPR supaya dapat dibahas bersama dengan pemerintah dan dikomunikasikan ke Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA).
Kalaupun peraturan pengurusan syarat pengajuan visa harus diberlakukan satu pintu melalui VFS TasHeel, beri waktu secukupnya guna sosialisasi, persiapkan dulu peralatan pendukung serta persebarannya mengingat Indonesia negara yang luas, seperti ketika membuat e-KTP, alat pindai retina dan sidik jari disebar ke seluruh kelurahan untuk kota besar, dan ke seluruh kecamatan di Indonesia.
Hari ini kita mendengar pengaduan banyaknya jamaah yang batal berangkat umroh, atau harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit, bahkan ada yang sampai dirawat di rumah sakit karena kecapekan antri, sistemnya error' dan sebagainya.
Senada dengan Mahar, Ketua MUI Komisi Hukum dan Perundang-undangan Prof. Dr. H. Mohammad Baharun, SH, MA juga menyarankan agar masalah ini dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 8 DPR RI.
Demikian halnya dengan Erfandi, SH, MH, Staf Ahli DPR RI ini akan membantu memfasilitasi para penyelenggara travel umroh gelar RDP di DPR. Hal ini karena kebijakan yang diberlakukan KBSA tidak mempermudah jamaah umroh, tapi justru menyulitkan.
Sedangkan pemerintah Saudi Arabia adalah pelayan dua kota suci, khodimul haramain, yang berkomitmen mempermudah layanan terhadap para tamunya.
Abu Bakar Sholeh, salah satu inisiator paguyuban travel umroh Indonesia, menyayangkan kebijakan mendadak yang diberlakukan KSA (Kerajaan Saudi Arabia), diluar kebijakan yang sudah berjalan dan disepakati bersama pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Mahar, selaku penggagas FORWARD mengungkapkan, jika KBSA dan perusahaan jasa rekanannya terbuka, pihaknya akan turut membantu sosialisasi program kebijakan baru tersebut. Meski tetap saja tak serta merta disosialisasikan begitu saja, namun melalui Kementerian Agama jika pengurusan visa melalui VFS TasHeel adalah sebagai protap atau prosedur tetap yang disepakati.
(rr/Syam)
Beningpost | Oleh Mashudi Posted: 28/12/2018 23:33:00 WIB