Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Operasi Satgas Patroli Siber Direktorat Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8).
Akun-akun itu kata dia biasanya memposting gambar, meme, atau sebuah narasi pada grup tertentu. Kemudian grup menjadi ramai memperbincangkan postingan sedangkan pelakunya menghilang dan langsung menutup akun.
Menurut dia, hasil tersebut didapat dari pantauan tim patroli siber. Sama dengan Saracen, akun-akun ini juga menyebarkan informasi-informasi mengandung SARA dan menyebabkan kebencian.
"Saracen ini merupakan bagian dari pada grup lainnya, sehingga diibaratkan grup-grup media sosial itu adalah seperti pasar," ujarnya.
Salah satu pelaku saracen dengan inisial JAS memiliki 50 simcard. JAS memang ahli dalam membuat akun-akun anonymous dengan mengganti-ganti nomor telepon. Adapun dua tersangka lainnya yakni MFT dan SRN. MFT merupakan ketua grup dan berperan merekrut para anggota sedangkan SRN merupakan koordinator grup wilayah.
Sebelumnya, dilansir Tribunnews.com, polisi membongkar komplotan Penyedia jasa khusus untuk menyebarkan hoax.
Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hatespeech untuk menyerang suatu kelompok tertentu.
Polisi menangkap 3 orang tersangka yang diduga kerap melakukan aksi kejahatan dengan menyebarkan ujaran kebencian untuk menyerang kelompok tertentu sesuai dengan pesanan yang mereka terima.
Polisi mengatakan ketiganya menyebarkan ujaran melalui jaringan grup Facebook bernama Saracen.
(rr/HY)
Beningpost | Oleh Harun Yunus Posted: 24/08/2017 14:30:00 WIB