Dalam salah satu informasi yang disampaikan, tercantum cuitan dari akun twitter @plato_id dengan nama Intelektual Purba.
"Saracen yang dibentuk cyrus network dibiayai Sunny (Tanuwidjaja) mantan tersangka (kasus) reklamasi. Sumber biaya Sinar Mas atas persetujuan Pak Jokowi. Infovalid," bongkar @plato_id.
Akun tersebut memaparkan, bahwa Saracen, sebenarnya dirancang untuk menutup-nutupi pemberitaan Hutang Negara. Agar masyarakat tidak tahu. Sekaligus untuk menutup-nutupi dugaan korupsi rezim Jokowi. Sehingga, tidak diketahui masyarakat.
Lalu, akun @plato_id meyakini, salah satu pengalihan isu yang dilakukan dengan membuat Saracen.
Artikel tersebut juga menjelaskan, tentang sosok Sunny selaku salah satu mantan "Orang Dekat" Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Eks Gubernur DKI, sekaligus tersangka kasus penodaan agama.
Sunny, ditengarai sebagai aktor di belakang layar, donatur operasional Kelompok Penyebar Isu hoax dan SARA, Saracen.
Lalu, bagaimana tanggapan pihak kepolisian terkait kemunculan informasi tersebut?
Menurut Kabag Penum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, hal itu akan menjadi bahan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut.
"Informasi sekecil apapun akan menjadi bahan keterangan (baket) untuk sebuah proses penyelidikan," tuturnya kepada RMOL, Sabtu (26/8).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian (hate speech) di jejaring sosial Facebook, Saracen. Ketiganya adalah MFT (43), SRN (32) dan JAS (32).
MFT, ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus dan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. JAS berstatus sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah unggahan provokatif yang mengandung isu SARA.
Bentuknya, berupa kata-kata, narasi, maupun meme (gambar olok-olok) yang mengarahkan opini pembaca. Dengan tujuan, menghasilkan pandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya.
Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Sedangkan tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing. Termasuk, beberapa salinan KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lalu, untuk MFT dan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
(rr/HY/Rmol)
Beningpost | Oleh Harun Yunus Posted: 26/08/2017 21:00:00 WIB