www.flickr.com

Pasca reformasi selama 14 tahun nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara, dihilangkan dan ditenggelamkan dari kancah kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. 

Oleh karena itu, dewasa ini bangsa Indonesia kehilangan ideologi dan pandangan filosofis dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. 

Maka, munculnya istilah baru ‘Pancasila sebagai Pilar Negara’ yang akan berakibat menyesatkan pemahaman dan penghayatan bangsa terhadap Pancasila. 

Hal demikian disampaikan oleh Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Kaelan, M.S selaku ahli dalam sidang uji materi Pasal 34 ayat (3b) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Selasa (4/3).

"Satu-satunnya negara di dunia yang mengubur ideologinya (Pancasila) sendiri adalah Indonesia," kata Kaelan.

Dalam kekosongan ideologi, lanjut dia, ketidaktahuan tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara, kehadiran terminologi ‘Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara’ dalam program ‘Empat pilar’ akan menimbulkan kekacauan pengetahuan tentang Pancasila (epistemological mistake). 

"Fakta menunjukkan munculnya reaksi penolakan terhadap program politik tersebut," tuturnya.

"Secara prinsipial isi Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2011 sangat baik, terutama ketentuan tentang pendidikan politik pada Pasal 34 ayat (3) huruf b, namun esensi Pancasila harus tetap diletakkan sebagai dasar negara Republik Indonesia," lanjutnya.

Menurut Kaelan, berdasarkan analisis semiotika maka Pancasila dalam hubungan Icon, merupakan suatu dasar filsafat Hidup Berbangsa dan Bernegara, dan di dunia Internasional Pancasila sudah merupakan ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 

Kaelan menjelaskan, dalam hubungan Indeks nilai-nilai Pancasila itu tidak semata-mata diambil dari budaya asing, melainkan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri yang menurut istilah Notonagoro disebut kausa materialis. 

Adapun dalam hubungan Simbol (konvensi), ungkap dia, Pancasila merupakan suatu hasil konsensus yang luhur, ’Founding Fathers’ tatkala mendirikan negara, dan dalam hubungan ini dalam Sidang BPUPK Soekarno menyatakan, bahwa dasar filsafat negara yang akan didirikan itu diberi nama ’Pancasila’, hal ini atas pertanyaan Ketua BPUPK dr. Radjiman Wedijodiningrat. 

"Lalu istilah ’Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara’ itu sumbernya dari mana?" tanya Kaelan.

Sebagaimana diketahui, uji materi ini dimohonkan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogyakarta, Solo, Semarang (MPP Joglosemar).

UU Parpol ini digugat lantaran dalam pasal tersebut diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Pemohon menilai, dengan berlakunya Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon. Sebab, Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia disejajarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan.

Pemohon juga menilai, sosialisasi oleh MPR tentang 'Empat Pilar Kebangsaan' yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal tersebut melanggar konstitusi karena dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara.

(rr/sklnws)