ilustrasi/ penaone.com

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain memperkirakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan uji materi terhadap UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

"Saya yakin MK tidak akan mengabulkan gugatan Yusril terutama gugatan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara serentak," kata Malik di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut dia, bila MK mengabulkan uji materi tersebut, maka akan menganggu dan mempengaruhi banyak hal.

"Itu akan berpengaruh banyak pada situasi politik, terjadi gonjang ganjing politik dan pengaruhi suasana konstelasi dan konfigurasi politik nasional," kata dia.

Dalam hal teknis, sambungnya, juga akan mengganggu banyak proses tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Karena bagaimanapun juga Pileg yang sudah tinggal 2,5 bulan tidak mungkin diubah. Pileg sudah di depan mata dan resikonya akan besar kalau dilakukan pileg dan pilpres serentak. Pasti akan pengaruhi persiapan Pileg," ungkap politisi PKB itu seperti dikutip Antara.

"Mungkin yang paling masuk akal dan paling bijak kalau pemilu serentak itu dilakukan tahun 2019. Parpol punya kesempatan yang lebih banyak dan tidak mengganggu persiapan KPU," kata Malik.

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

(rr)