kabarnet.wordpress.com

Nug Nugroho*

Indonesia hingga kini dijajah dan dikuras kekayaan alam dan diperas tenaga rakyatnya di pabrik korporasi asing. Kini, kita wajib mengusir (pihak asing) penguras kekayaan alam kita (bensin,minyak bumi, emas dll), dan menghukum rezim SBY yg khianati kewajiban untuk melindungi bangsa ini. SBY sejak 2005 malah sering sengaja menaikkan harga, membebani bangsa ini.

Berdasarkan asas kedaulatan rakyat, harus diadakan di setiap kota/ kabupaten Indonesia: forum musyawarah rakyat (MPR-sejati) yg mengontrol pemerintah dan DPR(D) supaya patuh melaksanakan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.


SBY-Hatta Rajasa khianati (Pembukaan) UUD 1945 dan sumpah jabatan.

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Mohammad Hatta, pendiri Republik, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara sosialis-religius; buku kumpulan Pidato Hatta jilid 2), maka Presiden Republik Indonesia harus mengerjakan ini: Kekayaan alam bagi rakyat Indonesia.

Pemerintah atas nama dan untuk negara mengambil alih secara adil mengenai tambang-tambang dan perkebunan-perkebunan dll, yang kini dikuasai pihak asing. Pabrik bagi rakyat: Pemerintah mengambil alih secara adil mengenai pabrik milik pihak asing (yang telah lama mengeksploitasi pekerja/rakyat). Pemindahan kekuasaan/ kepemilikan tersebut dilakukan secara saksama dan dalam tempo sesingkat mungkin, tanpa sengketa, kecuali melawan korporasi asing (kecuali negara sahabat).

SBY mengkhianati kewajiban untuk melindungi bangsa ini di saat kekayaan alam kita (emas, BBM-bahan bakar minyak dll) dikuras oleh korporasi/modal asing. Pejabat negara berkewajiban melindungi bangsa terhadap korporasi asing yang kini merajalela menguras kekayaan alam kita. SBY malah berkhianat sejak 2005 sengaja menaikkan harga.

Supaya di Jakarta dan di daerah korupsi tak merajalela dan asas akuntabilitas jadi nyata, maka tindakan ini harus ditempuh. Masyarakat di daerah manapun mengajukan tuntutan class action ke pengadilan setempat atas dasar onrechtmatige overheidsdaad yang dilakukan oleh: SBY atau Gubernur/ Walikota/ Bupati (tergantung konteks di daerah & jika ada alasan)- seperti ini: SBY sejak 2005 berkuasa hingga merugikan warga negara sejumlah triliunan rupiah (bersamaan dengan tuntutan ini harus diadakan tindakan penyitaan atas harta SBY atau sita jaminan).

1) KPK demi hukum wajib memberantas terhadap dugaan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh SBY.

2) Komnas HAM harus menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran HAM (Hak Ekonomi, Sos-Bud) yg dilakukan oleh SBY

Pemerintahan SBY sudah sangat keterlaluan bikin susah kita. Bikin susah bangsa sendiri, saat kekayaan alam kita dikuras oleh pihak asing.

Pemerintah sejak 2005 sengaja menaikkan harga, bikin susah rakyat, bikin bangkrut ekonomi nasional. SBY penjahat.!

Sebaik-baik manusia adalah yg paling bermanfaat bagi orang lain. Dalam hal sengaja menaikkan harga (BBM), SBY tak bermanfaat bagi bangsa sendiri, SBY tak bermanfaat bagi kekayaan alam kita, SBY bikin susah bangsa ini, SBY merugikan kita, maka harus diproses hukum. Diadili.



*Pembaca BeningPost

Anda bisa kirim tulisan ke: redaksi@beningpost.com