nasional.kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya bisa berdoa jelang pembacaan vonis pada Selasa (9/5) besok.

"Saya sebagai orang beriman, ya berdoa saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).

Meski begitu, Ahok berulang kali mengatakan dirinya tidak berniat melakukan penodaan agama. Ahok mengatakan, kasus dugaan penista agama yang dituduhkan kepada dirinya adalah sesuatu hal yang dipaksakan. Termasuk penetapan tersangka oleh kepolisian.

"Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent," ujarnya.

Ahok menyerahkan kepada hakim mengenai vonis terhadapnya. Dia berharap hakim dapat memutus sesuai bukti persidangan.

"Ya, tergantung nurani hakim. Saya harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena ngadu massa ya runtuh pondasi hukum dan aturan, itu enggak boleh runtuh. Kalau runtuh, negara bisa runtuh," ungkapnya.

Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

(rr/HY)