www.beningpost.com

Menyikapi kematian dr. Soeko Marsetiyo pada saat kerusuhan di Weman- Papua pada tanggal 23 September 2019 yang lalu menimbulkan keprihatinan semua pihak khususnya dari kalangan kesehatan.

Dokter yang telah mengabdikan dirinya puluhan tahun bagi masyarakat di daerah tanpa membedakan suku, agama, dan ras harus mengalami kejadian tragis yang menyebabkan kematian. Hal ini juga pernah dan mungkin dapat terjadi bagi tenaga kesehatan lain.

Melihat kondisi saat ini didasarkan pada Hak Asasi Manusia (UU No.39 tahun 1999), Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyatakan beberapa hal sebagai berikut :

 Turut berduka cita mendalam atas kematian dr. Soeko Marestiyo.

  1. Sangat prihatin dengan kondisi Wamena-Papua yang berdasarkan informasi terakhir dari sejawat di Wamena di mana kondisi masih belum kondusif, masyarakat dan petugas-petugas kesehatan masih mengungsi di rumah sakit daerah dan Kodam namun tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
  2. Mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah dan aparat keamanan segera melakukan pemulihan kondisi di Wamena dengan pendekatan persuasif agar situasi kembali aman dan tetap meningkatkan keamanan bagi seluruh petugas kesehatan dan sarana prasarana kesehatan di Wamena.
  3. Meminta semua pihak untuk tidak memperlakukan seluruh dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya secara tidak manusiawi, bahkan menyebabkan perlukaan dan bahkan kematian.
  4. Jika poin 3 dan 4 di atas tidak dapat diwujudkan, MENDESAK KEMENTERIAN KESEHATAN UNTUK MENGEVAKUASI SELURUH TENAGA KESEHATAN DI DAERAH RAWAN.

6. Pernyataan ini berlaku di semua daerah dan tempat yang rawan terjadinya konflik dan huru hara.

(rr/Syam)