Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan
Fahd terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hariono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/9).
Sebagaimana dikutip dari Teropong Senayan, putusan itu lebih ringan dibanting tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fahd tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan Fahd yang masih memiliki tanggungan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan Fahd yang telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp3,4 miliar kepada rekening KPK.
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp3,4 miliar.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
"Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelum kasus ini, Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.
Suap dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.
Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
(rr/HY)
Beningpost | Oleh Harun Yunus Posted: 28/09/2017 20:25:00 WIB