Harianterbit.co

Sistem tilang elektronik atau e-Tilang yang rencananya akan diterapkan di seluruh Indonesia kemungkinan baru akan efektif berlaku mulai 2019. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan, masih lamanya penerapan e-Tilang disebabkan banyaknya persiapan yang harus dilakukan.

"Ya, paling akan bisa terealisasi secara merata di 2019. Saat ini baru tahap wacana karena semua harus diperbaiki dulu secaa bertahap, salah satunya regulasi," kata Royke, usai menghadiri suatu acara di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Selasa (26/9).

Pada penerapan e-Tilang, pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mengandalkan kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di jalan.

Saat ini, uji coba kebijakan itu baru diberlakukan di beberapa kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang.

Selain regulasi, Royke menyebut pembenahan lain yang harus dilakukan sebelum penerapan e-Tilang adalah penggantian jenis pelat tanda nomor kendaraan. Menurut Royke, e-Tilang tidak akan efektif jika pelat nomor kendaraan yang digunakan masih seperti saat ini.

Menurut dia, pelat nomor kendaraan saat ini sulit terdeteksi kamera CCTV.

"Harus diubah warnanya ke warna yang lebih terang. Semua ini akan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi dan anggaran pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor," ujar Royke. 

 

(rr/HY/TS)