Foto - Kompas.com

Petugas Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba dengan mencoba memasukan barang haram tersebut ke dalam buku cerita anak.

"Pengungkapan modus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kiriman yang dilaporkan berupa buku cerita anak di perusahaan jasa titipan pada pekan kemarin," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang.

Ia menjelaskan, karena mencurigakan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket tersebut. Dan benar saja ditemukan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 160 gram disembunyikan di balik sampul buku cerita anak itu.

"Lalu kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta dan selanjutnya melakukan controled delivery untuk pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, petugas gabungan mengamankan seorang pria berinisial AYS," ucapnya.

Tersangka selaku penerima barang selanjutnya dibekuk oleh tim gabungan saat serah terima paket yang dilakukan di kawasan Jakarta Timur. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa oleh petugas menuju Mapolresta Bandara Soetta untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(rr/HT)