Foto: Tribunnews.com

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mulai melakukan perlawanan secara hukum untuk menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPR itu mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengungkapkan, Novanto mendaftarkan gugatan praperadilannya pada Senin (4/9). “Yang mengajukan pengacaranya dari tim advokasi Setya Novanto," ujar Made, Selasa (5/9).

Made memerinci, Novanto telah menunjuk tim advokasi yang dipimpin Agus Trianto untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan register bernomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

Menurut Made, PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkan gugatan Novanto. "Hakim tunggalnya adalah Cepi Iskandar, untuk jadwal sidangnya masih belum turun ya karena masih baru," tuturnya.

Made memastikan gugatan Novanto terkait dengan kasus e-KTP yang menjerat ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu. "

Praperadilannya terkait e-KTP," tambah dia.

 

(rr/Jpnn)