Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan perpanjangan izin operasional PT Freeport Indonesia bisa disepakati hingga 2041. Hal itu disampaikan usai pertemuan enam menteri pada Selasa 4 Juli 2017 pagi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, perpanjangan bisa dilakukan dua kali 10 tahun. Saat ini, masa operasi Freeport yang telah diperpanjang pada 1967 akan berakhir pada 2021. Artinya, jika perpanjangan dua kali 10 tahun, maka pada 2031 pemerintah bisa mengevaluasi kembali.
"Iya dua kali 10. Berarti bisa dievaluasi lagi 2031, memang tujuannya itu," kata Jonan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2017.
Beningpost | Oleh Harun Yunus Posted: 26/07/2017 16:00:00 WIB