"(Perkara) Sumber Waras itu proses penyelidikannya sedang berjalan. Kalau itu mau ditangani oleh instansi penegak hukum yang lain dan ditemukan buktinya, silakan saja," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Febri menjelaskan, KPK tentu hanya bisa menangani perkara jika memang ada permulaan bukti yang cukup. Lembaga antirasuah tersebut, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka atau meningkatkan suatu kasus ke penyidikan, tentu dibutuhkan bukti permulaan yang cukup.
"Atau minimal dua alat bukti. Nah itu yang harus kita dalami secara maksimal terlebih dahulu," ucapnya.
Sumber: Republika.co.id
(rr/HY)
Beningpost | Oleh Harun Yunus Posted: 06/07/2017 14:15:00 WIB