nasional.kompas.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak terima pernyataan salah satu pendukung terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam laporan video yang diterimanya, pendukung Ahok itu menyebut bahwa rezim Jokowi lebih parah dari rezim SBY.

“Saya segera akan kirim surat kepada dia, dalam waktu satu minggu menjelaskan, mengklarifikasi, apa maksud pernyataan terbukanya yang memprovokasi, memfitnah, dengan kata-kata yang tidak pantas,” tegas Tjahjo dalam keterangannya seperti dilansir Aktual.com, Kamis (11/5).

Dalam sepekan, apabila yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, Mendagri akan melaporkan pelaku fitnah ke pihak kepolisian. Ia menekankan hal tersebut dilakukan sekaligus sebagai pendidikan politik bagi siapapun.

“Kalau dalam satu minggu tidak klarifikasi dan meminta maaf terbuka di media nasional, saya sebagai pembantu Presieden, warga negara RI, dan Mendagri akan melaporkan ke polisi. Pendidikan politik buat siapapoun tidak boleh memami-maki, menfitnah Presiden RI dan siapapun tanpa bukti yang jelas,” kata Tjahjo.

(rr/HY)