Langkah Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai gubenur DKI, seiring telah berakhirnya masa cuti kampanye, menuai polemik di masyarakat. Mantan bupati Belitung Timur itu dinilai harus diberhentikan sementara lantaran menyandang status terdakwa kasus penodaan agama.
Seperti disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai bertemu dengan Jokowi di Istana Negara. "Ini kan banyak tafsir. Bahkan Pak Presiden sendiri betul-betul memahami, menyadari banyak tafsir itu. Bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA," kata Haedar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/).
Beningpost | Oleh Harun Yunus Posted: 20/02/2017 11:00:00 WIB