www.merdeka.com

Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi soal percakapan telepon dirinya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’aruf Amin yang diduga disadap. Hal itu sebagaimana terungkap dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Salah saya apa disadap? Mantan presiden itu mendapat pengamanan paspampres, kegiatan dan kerahasiaannya terjaga, jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap,” kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Menurutnya, dalam pilpres maupun pilkada penyadapan bisa saja dilakukan untuk menguntungkan lawan politiknya.

SBY mengatakan, penyadapan secara illegal sangat bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Di situ ada pasal-pasal yang melarang seseorang atau pihak manapun melakukan penyadapan illegal,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Demokrat itu mengutip isi Pasal 31 UU ITE yang menyebutkan jika setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan dalam suatu komputer milik orang lain, bisa dipidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp800 juta.

“Institusi kita melarang tindakan illegal itu,” ucapnya seperti dilansir laman Okezone.

SBY mengatakan, jika memang benar dirinya sebagai warga negara biasa disadap maka penegak hukum harus mengusutnya sesuai UU ITE.

(rr/Oke/HY)