m.sisidunia.com

Lima dari 14 tersangka pemerkosa Yuyun (14), siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kelima tersangka berinisial Sp (19), Bi (20), FE (19), Zl (23) dan TW (19) itu dijerat Pasal 340 KUHP. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

"Kelima tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup Aan Tomo, Jumat (15/7).

Selain Pasal 340 KUHP, kelima tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Laman Okezone.com melansir bahwa saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat surat dakwaan kelima tersangka pemerkosa Yuyun. Selanjutnya, tambah Aan, tim JPU akan menyerahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Curup, pekan depan.

"Surat dakwaan sudah selesai. Minggu depan akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Curup," jelas Aan.

Seperti diketahui, dalam kasus pemerkosaan Yuyun, majelis hakim telah menvonis tujuh pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara. Mereka kini menjalani hukuman di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, di blok khusus anak.

Selain vonis 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, karena para terpidana merupakan anak di bawah umur. Sementara itu, masih ada satu pelaku yang belum berhasil dibekuk dan satu lagi tersangka di bawah umur yang berkas perkaranya ditangani terpisah.

(rr)