nasional.harianterbit.com

Megaproyek reklamasi Teluk Jakarta belakangan begitu menyedot perhatian publik. Bahkan, banyak kalangan yang mendesak agar pelaksanaan reklamasi tersebut dihentikan total.

Terlebih sejak tertangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi karena diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land yang merupakan salah satu pengembang proyek reklamasi.

Namun, disaat desakan begitu deras, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap `memaksa` untuk melanjutkannya.

Hal yang paling kontroversial adalah soal legitimasi pemberian izin reklamasi.

Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, meskipun Ahok punya kewenangan dalam mengeluarkan izin reklamasi, tetapi tetap harus dapat lampu hijau dari Kementeriannya. Sebab, kata dia, tanpa ada rekomendasi dari Kementerian yang dipimpinnya pelaksanaan megaproyek tersebut tidak sah, alias ilegal.

Menurut Susi, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan yang mengatur reklamasi. Permen tersebut turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu ada di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut diatur dalam Perpres 122/2012, yang merupakan turunan dari Undang-undang Pesisir 2007 tentang pesisir.

Dijelaskan dia, di Permen KP diatur bahwa izin lokasi reklamasi untuk lahan lebih dari 25 hektar dan izin pelaksanaan reklamasi dengan luas lahan lebih dari 500 hektar membutuhkan rekomendasi KKP.

Namun, fakta yang berlangsung saat ini, izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta dikeluarkan Ahok tanpa pernah minta rekomendasi KKP. Bahkan izin dikeluarkan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir.

"Karena itulah, saat raker KKP dengan Komisi IV DPR tanggal 13 April 2016 memutuskan agar reklamasi pantura dihentikan sementara. Sampai Pemprov DKI memenuhi seluruh ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang," ujar Susi di Jakarta, Jumat (15/4).

Susi menambahkan, saat ini luas pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta bervariasi. Mulai 63 hektar hingga 481 hektar, dengan total luas seluruh pulau mencapai 5.100 hektar.

"Izin-izin tiap pulau tersebut saat ini dikeluarkan terpisah," bebernya.

Diketahui, Ahok selama ini dirinya berpegangan pada Keputusan Presiden 52/1995 yang membuat dia merasa punya kewenangan untuk keluarkan izin pelaksanaan reklamasi tanpa harus berkoordinasi dengan KKP.

Namun, tambah Susi, patut diingat jika Keppres itu dikeluarkan sebelum ada UU 27/2007 tentang pesisir. Yaitu, saat Keppres 52/1995 dikeluarkan, memang belum ada pengaturan reklamasi secara nasional.

Padahal, kata dia, di tahun 2008 keluar Perpres 54/2008 tentang tata ruang Jabodetabekpunjur. Perpres itu membatalkan pengaturan tata ruang yang ada di Keppres 52/1995 yang jadi pegangan Ahok.

Sampai akhirnya keluar lagi Perpres 122/2012 yang secara khusus memangkas kewenangan gubernur untuk reklamasi di Kawasan Strategis Nasional.

(rr/TS)