www.beningpost.com

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima kunjungan Menteri Kominfo dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Komunikasi No.1 Tahun 2015 tentang Kebijakan Penataan Frekuensi 1800 Mhz di ruang Audiotorium Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kamis (30/4) di Jakarta.
 
Tujuan kunjungan Menteri Kominfo dan sosialisasi Surat Edaran Menteri Komunikasi No.1 Tahun 2015 tentang Kebijakan Penataan Frekuensi 1800 Mhz ini adalah untuk menjelaskan proses penataan pita frekuensi 1800 Mhz dan dampaknya kepada pelanggan telekomunikasi di Indonesia.
 
Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam sambutannya menyatakan tentang Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kebijakan penataan frekuensi 1800 Mhz agar Kementerian Komunikasi dan Informatika dan operator untuk lebih mensosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
 
“Hal ini agar para pengguna memahami akan aktivitas migrasi pada frekuensi 1800 Mhz dan dapat mengantisipasi gangguan yang bisa terjadi,” kata Ardiansyah.
 
Seperti diketahui, berdasarkan data di Indonesia konsumen yang menjadi pelanggan operator selular mencapai 180 Juta pelanggan dengan total ada 42 cluster wilayah jaringan yang akan direalokasi dalam penataan ulang spektrum ini.
 
Ardiansyah meminta agar masing-masing kanal operator bisa berurutan untuk meminimalisir gangguan yang akan terjadi pada layanan suara (voice call), pesan singkat (SMS), dan akses data dengan mode GPRS dan EDGE.
 
Ditempat yang sama, David M.L. Tobing, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Infomasi Sebaiknya mulai mengedukasi pelanggan akan adanya potensi penurunan kualitas layanan selama proses penataan Migrasi berlangsung.
 
David tobing juga berharap disaat penataan frekuensi ini Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengeluarkan surat edaran kepada pihak operator selular untuk mengirimkan SMS Broadcast kepada pelanggan mereka masing masing yang menginformasikan bahwa akan mengalami penuruan kualitas/gangguan selama proses migrasi ini berlangsung.
 
Selain itu David  meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan operator selular untuk mensosialisasikan serta mengedukasi pelanggan cara menggunakan layanan 4G yaitu pelanggan harus menggunakan tipe ponsel yang sudah mendukung layanan 4G dengan memakai simcard 4G LTE yang disebut USIM dan juga memberikan informasi tarif untuk menggunakan layanan tersebut.
 
Penataan terhadap pita frekuensi 1800 MHz dilakukan untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat Indonesia.
 
(rr/Syam)