infomedan.net

FEBRUARI tahun ini sebanyak 15 pejabat eselon IV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Mereka tidak siap distafkan atau dipindah ke instansi lain yang bukan keahliannya. Pengunduran diri ini dianggap sebagian kalangan akan mempengaruhi kinerja pemerintahan DKI mengingat keberadaan pejabat yang berkompetensi di bidangnya merupakan keharusan dalam merealisasikan program kerja.

Akan tetapi Kasubid Jabatan Struktural BKD DKI Jakarta Bahrudin menjelaskan, 8 dari 15 pejabat mengaku tidak berani mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun apa boleh buat. Mereka sudah mengajukan pengunduran diri. Berbekal ketidakinginan menempati pos baru yang tidak sesuai maupun ketidaksiapan apabila diturunkan jabatannya menjadi staf. Sebuah tamparan keras seandainya seorang kepala bagian diturunkan jabatan menjadi kepala seksi atau staf pada sebuah instansi.

Pengunduran diri seorang PNS sah menurut hukum. Proses dan prosedur pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan atau tanpa hak pensiun di lingkungan Kementerian Keuangan diatur oleh surat edaran nomor 29/MK.01/2013.

Prosedur yang harus dilalui antara lain, pertama, usul. Usul diajukan secara hierarki dan dilengkapi dokumen pendukung. Pada prinsipnya pemberhentian akan ditetapkan 6 bulan sejak tanggal permohonan. Namun apabila usul dan kelengkapan dokumen diterima Biro SDM melewati tanggal mulai pemberhentian yang diajukan, maka pemberlakuan tanggal mulai pemberhentian akan disesuaikan.

Kedua yaitu Exit interview. Terhadap Pegawai yang mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, akan dilakukan Exit Interview

Ketiga yaitu Proses sebelum SK. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan undur diri, tetap masuk kantor sampai ada surat keputusan. Apabila surat keputusan belum ditetapkan dan pegawai yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja, maka ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin.

Dan yang terakhir yaitu Surat Keputusan. Dalam hal surat keputusan sudah ditetapkan namun tanggal mulai berhenti masih lama, maka yang bersangkutan harus tetap masuk bekerja sampai tanggal mulai berhenti, dan bila tidak masuk bekerja maka keputusan PDH APS dibatalkan, serta ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin

Pegawai sekarang dengan demikian tidak sembarangan lagi mengundurkan diri dari jabatannya. Masalah hukum yang mengiringi pekerjaan merupakan konsekuensi logis yang harus diterima. Sepanjang tidak melakukan pelanggaran atas pekerjaan dan (terlebih) pelanggaran keuangan maka tidak akan disentuh hukum. Dengan kata lain menjadi abdi negara merupakan panggilan serta amanat untuk memperjuangkan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

Teringat jargon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau bersih kenapa risih, sebaiknyalah pegawai negeri sipil menjadi contoh teladan dalam rangka menerapkan pemerintahan yang bersih sesuai dengan keinginan seluruh bangsa Indonesia. Bahwa menjadi PNS merupakan pilihan dan menjadi PNS butuh pertarungan yang cukup keras, sungguh amat disayangkan jikalau harus mundur dari jabatan.

Seorang pengamat PNS Antikorupsi menulis, “Sedih sekali mendengar ada PNS yang mengundurkan diri karena tidak bisa menghadapi dunia birokrasi yg penuh dengan korupsi. Keluar dari PNS menurut kami adalah tindakan pengecut! Jangan mengaburkan antara iman dengan angan-angan. Tidak mungkin hanya dengan bismillah dan berdo'a lalu anda bisa meruntuhkan gunung batu. Tidak ada ajaran agama manapun yang mengajarkan seperti itu. Perubahan itu dibuat melalui perjuangan, untuk berjuang harus tetap berada dalam barisan.  Tidak ada yang mengharapkan anda merubah negeri ini kecuali anda presiden, tidak ada yang mengharapkan anda untuk memperbaiki provinsi kecuali anda seorang gubernur. Tidak ada yang mengandalkan anda untuk memperbaiki kota ini kecuali anda seorang walikota, tidak ada yang meminta anda untuk mengubah institusi ini kecuali anda seorang kepala institusi”.

Catatan di atas setidaknya bisa menjadi parameter betapa untuk memperbaiki negeri perlu abdi negara. Abdi yang dengan segenap kemampuannya merealisasikan teori-teori keilmuan pemerintahan untuk mewujudkan harapan dan impian masyarakat. Tentang negeri yang bersih dari segala praktek kecurangan keuangan rakyat.

Mungkin atas dasar itulah Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama tidak merasa risih dengan pengunduran diri PNS di lingkungan kerjanya. Meski politisi Golkar Tantowi Yahya menilai bahwa pengunduran PNS ini mengganggu jalannya pemerintahan FKI Jakarta di bawah Ahok, namun Ahok berkeyakinan masih banyak PNS yang rela dan mau bekerjasama dengannya membangun Jakarta. PNS di DKI yang berjumlah 96.000 orang masih banyak yang mau bekerja membenahi kotanya agar lebih baik dan memberi manfaat bagi penghuninya. Dengan visi yang nyata, Jakarta Baru, kota modern yang tertata rapi, menjadi tempat hunian yang layak dan manusiawi, memiliki masyarakat yang berkebudayaan, dan dengan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik ~ maka seluruh PNS DKI Jakarta mestinya bahu merealisasikan visi tersebut.

Sindiran Halus

Kasus pengunduran diri sejumlah PNS di lingkungan Pemda DKI Jakarta sedikitnya memunculkan tiga hal. Pertama, ada kejenuhan melihat gaya terbuka Ahok menanggapi setiap kasus yang muncul. Kedua, beberapa PNS merasa risih dan tidak siap untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksinya. Dan ketiga, ada rasa takut yang mengendap jika tidak mampu melaksanakan tugas lantas ditarik ke ranah hukum. Tiga hal tersebut terasa mengganggu sehingga (sepertinya) tidak ada jalan lain kecuali mengajukan pengunduran diri.

Akan tetapi perlu ditegaskan di sini bahwa pengunduran diri selaku PNS tentu ada konsekuensi yang bakal ditanggung. Antara lain tidak akan menerima uang pensiun. Bukankah ini akan menjadi bumerang bagi pelakunya? Di samping itu proses pengunduran diri lantaran ketidaksiapan menerima hal baru, ketidaksiapan  menerima risiko atau menelan pil pahit apabila (ketahuan) melakukan pelanggaran; tidak semudah membalik telapak tangan.

Kendati demikian pengunduran diri 15 PNS di lingkungan kerja Pemda DKI ini jelas menampar muka gubernur. Di balik itu ada sindiran halus kepada gubernur yang diam-diam dilontarkan para pelaku. Kiranya kasus ini menjadikan Ahok lebih bijak  menangani masalah DKI Jakarta.***

(rr)