viva.co.id

Bambang dilaporkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015.

Pengunduran diri dilakukan Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena, dia dinyatakan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Hari ini (kemarin) saya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK,” katanya, Senin (26/1).

Pengunduran dirinya dilakukan sesuai Undang-Undang UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK Pasal 32 ayat 2 yakni seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. “Saya melakukan kewajiban penegak hukum yang dinyatakan sebagai seorang tersangka,” ujarnya.

Pemberantasan korupsi, ujar Bambang, diharapkan tidak berhenti dengan pengenaan status tersangka kepada dirinya. Sebab, langkah ini merupakan tindakan kriminalisasi. “Ini bukan pelemahan, tapi penghancuran KPK yang sistematik sekali

Bambang dilaporkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Dugaan pemberian keterangan palsu disangkakan kepada Bambang pada saat Sugianto menjadi calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

Dukungan publik, ujar Bambang, dimintanya untuk memberantas korupsi. Selain itu perapatan barisan diminta dia untuk melakukan konsolidasi.“Mafia-mafia penegak hukum yang tergabung dengan koruptor sudah bersatu-padu,” jelasnya. (am)