www.beningpost.com

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta kepada maskapai penerbangan AirAsia agar segera memproses pemberian ganti rugi yang diajukan oleh ahli waris dan harus dibayarkan sekaligus serta tidak ada alasan untuk menunda-nunda.

“Walaupun masih ada persoalan antara maskapai AirAsia dengan pihak asuransi yang bekerjasama dengan AirAsia karena dalam hal ini yang bertanggungjawab atas ganti kerugian kepada penumpang adalah AirAsia,” kata Ardiansyah Parman, Ketua BPKN dalam siaran persnya kepada BeningPost.com hari ini, Jumat (9/1).

Ardiansyah mengingatkan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen, dimana konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, 

David M. L Tobing, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 (Permenhub 77/2011) tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara sudah tegas mengatur tentang ganti rugi bagi penumpang yang meninggal dunia.

David mengutip bunyi Pasal 3 huruf a; penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. Dan Pasal 23 juga menyebutkan; Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada para penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanggung jawab atas ganti rugi yang harus dilaksanakan oleh maskapai berdasarkan Permenhub 77/2011 tidak bisa ditawar dan di tunda-tunda dengan berbagai alasan termasuk alasan dispute dengan asuransi yang bekerja sama dengan maskapai,” tegas David.

Ditegaskannya juga bahwa berdasarkan Pasal 23 Permenhub 77 ahli waris bisa menggugat lagi maskapai atas kerugian lain maupun atas pelanggaran yang dilakukan maskapai termasuk masalah izin terbang. “Jadi penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkap David.

Seperti diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan kepada perusahaan asuransi sudah bisa membayar klaim terhadap korban kecelakaan AirAsia QZ 8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata Kalimantan Tengah pada hari Ahad (28/12) yang berangkat dari Surabaya menuju Singapura.

“Diharapkan, akhir bulan ini (Januari 2015 – Red) sudah bisa diserahkan,” tutur Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK pada acara jumpa pers di Jakarta Selasa (6/1).

Firdaus menjelaskan, OJK memastikan seluruh perusahaan asuransi yang terlibat dalam pertanggungan AirAsia QZ 8501 akan menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim mereka kepada penumpang.

“Kami mengimbau, pelaku usaha secara aktif untuk mencari ahli waris dan memproses seluruh dokumen, sembari juga menunggu proses keterangan pemerintah dan evakuasi dinyatakan selesai,” tambahnya.

Pihak AirAsia membeli asuransi penumpang dari penutupan bersama yang dilakukan oleh PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas lewat skema co-insurance.

Menurut Firdaus, uang pertanggungan untuk masing-masing penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2001 tentang Tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara, maksimal Rp1,25 miliar per penumpang.

(rr/Syam)