www.beningpost.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan kepada perusahaan asuransi sudah bisa membayar klaim terhadap korban kecelakaan AirAsia QZ 8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata Kalimantan Tengah pada hari Ahad (28/12) yang berangkat dari Surabaya menuju Singapura.

“Diharapkan, akhir bulan ini (Januari 2015 - Red) sudah bisa diserahkan,” tutur Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK pada acara jumpa pers di Jakarta Selasa (6/1).

Firdaus menjelaskan, OJK memastikan seluruh perusahaan asuransi yang terlibat dalam pertanggungan AirAsia QZ8501 akan menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim mereka kepada penumpang.

“Kami mengimbau, pelaku usaha secara aktif untuk mencari ahli waris dan memproses seluruh dokumen, sembari juga menunggu proses keterangan pemerintah dan evakuasi dinyatakan selesai,” tambahnya.

Pihak AirAsia membeli asuransi penumpang dari penutupan bersama yang dilakukan oleh PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas lewat skema co-insurance.

Sementara uang pertanggungan untuk masing-masing penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2001 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, maksimal Rp1,25 miliar per penumpang. Berarti, dengan total penumpang pesawat sebanyak 155 orang, klaim asuransi penumpang diperkirakan mencapai Rp193,750 miliar.

Selain itu, 25 diantara penumpang lainnya juga membeli produk asuransi perjalanan dari PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. 10 dari penumpang membeli asuransi perjalanan untuk satu kali perjalanan dengan uang pertanggungan masing-masing Rp750 juta per penumpang dan 15 lainnya membeli proteksi untuk perjalanan pulang pergi dengan uang pertanggungan Rp315 juta per penumpang.

Berdasarkan catatan OJK, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya - Singapura mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga, baik barang maupun jiwa dari Jasindo dan Asuransi Sinar Mas. AirAsia juga bekerja sama dengan Dayin Mitra untuk asuransi perjalanan yang dibeli secara opsional. 

Dikatakannya, untuk badan pesawat sendiri, Jasindo dan Asuransi Sinar Mas membeli pertanggungan ulang dari reasuransi di luar negeri, yakni Allianz Global sebagai leader co-reinsurer.

Jadi, nanti dibagi-bagi. Jumlah pertanggungannya berapa belum dapat dipastikan, tetapi tergantung porsi masing-masing dibayarkan ke lessor (penyewa pesawat).

(rr/Syam)