sumbawanews.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai Tim Hukum KMP melempar tanggung jawabnya mengadili administratif keputusan final MK. 

Tim Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih (KMP) menilai kewenangan mengadili administratif keputusan final Mahkamah Konstitusi (MK) dimiliki Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, itu tidak mau dilakukan PTUN. “Itu suatu kondisi yang patut dicurigai secara logika hukum,” kata Tim Kuasa Hukum KMP Eggi Sudjana,” katanya, Kamis (28/8). 

PTUN dinilai Tim Hukum KMP melempar tanggung jawabnya mengadili administratif keputusan final MK. Tim ini curiga penolakan mengadili oleh PTUN telah diskenariokan kalah oleh lembaga pengadilan. “Prabowo-Hatta tidak mendapat keadilan dan diabaikan,” ujarnya. 

Permintaan Prabowo-Hatta, lanjut Eggi, harus ditanggapi lembaga pengadilan. Sebab, pasangan ini didukung 62,5 juta pemilih. “Itu banyak,” ujarnya.

(rr)