republika

Mantan Ketua MPR RI periode 2004-2009, Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan tentang isu rangkap jabatan yang sedang marak diberitakan, baik melalui media cetak maupun online. Kepada Beningpost.com ia mengatakan bahwasanya PKS sudah lama mengkomunikasikan terkait rangkap jabatan, memang sebaiknya tidak melakukan rangkap jabatan. 

Hidayat mengaku PKS sudah mempraktikkan bukan hanya mewacanakan. Begitu ketua partai terpilih menjadi pejabat publik, orang yang bersangkutan segera meninggalkan jabatan ketua partai. Atau sebaliknya ketika menjadi ketua partai, dia meninggalkan jabatan publiknya.
 
“Contohnya, ketika Nur Mahmudi menjadi menteri maka beliau meninggalkan jabatan sebagai presiden partai. Lalu, ketika Pak Tifatul dipilih menjadi menteri maka beliau meninggalkan jabatan presidennya digantikan Pak Luthfi, kemudian saat Pak Luthfi kena masalah, beliau segera diganti dan yang menggantikan Pak Anis Matta. Pak Anis Matta juga langsung meninggalkan jabatannya di wakil ketua DPR,” jelasnya kepada Beningpost.com saat dihubungi, Jumat (5/4).
 
Ia menegaskan bahwa PKS sudah dari dulu bukan hanya wacana, tapi sudah mempraktikkan tentang pentingnya untuk tidak rangkap jabatan, karena ia menilai bahwa jabatan-jabatan itu semuanya sangat penting dan semuanya memerlukan sepenuh waktu untuk mengurusi dan memerlukan tanggung jawab serta amanah yang tinggi.
 
Tapi permasalahannya, Hidayat melanjutkan, PKS berkali-kali mengusulkan dalam rapat di DPR terkait hal itu, namun selalu kalah di DPR, sehingga sampai hari ini memang belum ada aturan perundangan yang secara definitif melarang rangkap jabatan itu, jadi inilah permasalahannya.
 
Hidayat menjelaskan sesungguhnya yang paling utama adalah presiden itu harus menjadi contoh terbaiknya. SBY sendiri juga pernah mengimbau kepada para menterinya kalau tidak bisa sepenuh waktu mengurusi kementerian dan masih rebut di partainya, silakan untuk memilih untuk tidak merangkap jabatan. Karenanya memang sangat baik jika beliau menjadi contoh terbaik terhadap apa yang selama ini beliau sampaikan sendiri.
 
“Kata kuncinya ialah biar rakyatlah yang memberikan apakah punishment atau reward terhadap kondisi ini, itu akan dilihat nanti pada pemilu 2014,” tukas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera periode 2000-2004.
 
Lebih jauh, Hidayat menjelaskan bahwa PKS tidak mewacanakan pemakzulan, karena pemakzulan presiden itu diatur dalam UUD. Ia juga menyatakan isu ini tidak bisa dipakai menjadi pintu untuk pemakzulan presiden, karena memang tidak ada yang dilanggar dari sisi UUD. Jadi PKS tidak akan mewacanakan itu.
 
“Tetapi PKS menjadi bagian dari yang mengusulkan dalam perubahan UUD pilpres itu agar presiden ke depan tidak melakukan rangkap jabatan sebagai ketua umum partai,” pungkasnya.
 
 
 
 
 
(msm)