tribunnews

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Rasyid Rajasa dengan tuntutan ringan. Hanya 8 bulan bui dengan percobaan 12 bulan. Itu artinya, jika tuntutan nanti sama dengan vonis hakim, Rasyid tidak dibui asalkan selama 12 bulan tidak melakukan tindakan kriminal lagi.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Rasyid dinilai dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Padahal Rasyid merupakan terdakwa kasus kecelakaan BMW maut yang menewaskan dua orang.

"Orang lain yang di luar itu melihatnya kecewa," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3).

Pasek meminta agar JPU dapat bertindak secara profesional dengan menegakkan hukum dan memposisikan semua orang sama di mata hukum.  

 

 

(msm)

Merdeka