www.beningpost.com

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang bakal diterapkan berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian. Penerapannya sesuai dengan isi Pergub,  akan dimulai pada 24 Januari 2021.

“AutoFamily tidak perlu khawatir mengenai aturan ini. Uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Kamis (07/1/2021).

Teknisi Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.

Alhasil, mobil yang telah menjalani servis berkala di bengkel Auto2000 telah melalui proses uji emisi gas buang. Sebagai dealer Toyota terbesar di Indonesia, Auto2000 mempunyai fasilitas alat uji emisi gas buang yang lengkap dan modern di seluruh bengkel Auto2000.

Bagaimana jika AutoFamily ingin melakukan uji emisi di Auto2000? bisa datang langsung ke Bengkel-Bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi yang sudah sesuai dengan Pergub tersebut antara lain, untuk wilayah Jakarta Utara  : Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading. Wilayah Jakarta Pusat : Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.

Wilayah Jakarta Timur : Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang. Wilayah Jakarta Barat : Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau. Terakhir.

Untuk wilayah Jakarta Selatan : Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.

Untuk biaya Uji Emisi, bagi AutoFamily yang melakukan Servis berkala kendaraan tidak dikenakan biaya (Gratis) namun, jika AutoFamily hanya ingin melakukan uji emisi saja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,00.

Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi di bengkel Auto2000 yang tersebut di atas akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website : ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat AutoFamily cek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.

Bagi kendaraan AutoFamily yang belum lulus Uji Emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan bahwa kendaraan AutoFamily belum lulus Uji Emisi dan menginformasikan perbaikan yang harus dilakukan. 

“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Urusan Toyota Lebih Mudah, Segera lakukan service berkala dan Uji Emisi di bengkel-bengkel Auto2000, lakukan Booking Service sekarang melalui Auto2000 Digiroom atau booking via wa Tasia 0822 8980 2000” jelas Nur Imansyah Tara.

(rr/Syam)