www.beningpost.com

Keluhan salah satu pelanggan SPBU di Cirebon tentang masalah transaksi menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) sehingga rekening konsumen terdebet dua kali, telah langsung terselesaikan. 

Unit Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami menyatakan kronologis kejadian di SPBU 34.45140 yang berlokasi di Jl Ir. H. Juandha No. 62, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Kejadian berlangsung pada Minggu, 9  Juni 2019 pukul 12.25 WIB.

Saat itu, konsumen bernama Kholdun melakukan transaksi pembelian BBM jenis Premium sebesar Rp 200 ribu secara non tunai dengan kartu debit perbankan.

Oleh operator yang bertugas, Miftachur, pendebetan dilakukan dengan mesin EDC. Namun struk bukti transaksi tidak keluar.

Atas kesepakatan kedua pihak antara konsumen dan operator, dilakukan pendebetan ulang dimana oleh sistem konsumen diminta memasukkan kembali nomor PIN pada mesin EDC.

Pada transaksi kedua, struk keluar dan transaksi dinyatakan selesai. Namun pada keesokan harinya (Senin 10 Juni pukul 15.00 WIB) konsumen kembali ke SPBU dan menunjukkan bukti adanya dobel transaksi.

Dewi menambahkan, setelah bukti dobel klaim diverifikasi bersama, SPBU langsung menyelesaikan dengan mengembalikan uang sebesar Rp 200 ribu sesuai jumlah yang terdebet, saat itu juga.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," tambah Dewi.

Pertamina mendorong transaksi non tunai berjalan lancar, namun kendala teknis seperti mesin EDC merupakan hal yang diluar kewenangan kami, sehingga penyelesaian harus dilakukan dengan menunggu bukti debet rekening dari bank bersangkutan.

(rr/Syam)