Tribratanews

Senjata yang dibeli oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri bukanlah merupakan senjata serbu. Karenanya, tak perlu meminta izin kepada TNI bahkan kepada Presiden.
 
"Enggak ada (izin dari TNI atau Presiden)," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di Mabes Polri, Senin (25/9).

Menurut dia, sesuai undang-undang, ada beberapa institusi non militer yang diperbolehkan memiliki senjata api. Pembelian itu pun izinnya hanya diberikan oleh Polri. Institusi non militer yang dimaksud adalah BIN, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kehutanan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. 

"Karena senjata yang dizinkan non TNI Polri itu spesifikasi teknisnya berbeda. Kalibernya 32, 22 senjata gas dan senjata kecil. Senjata kejut, itu listrik taser. Senjata gas itu kalau ditembakkan keluar gas yang bisa, gas air mata. Kalau senjata yang kecil-kecil untuk melumpuhkan," kata Setyo.

Pembelian senjata oleh lembaga non militer sebenarnya sangat lazim dilakukan. Hal itu pun sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Ya (lazim). Memang biasa. Sudah berjalan dari ordenansi Belanda. Tahun 36 diperbarui tahun 48. UU daruratnya tahun 12 tahun 51. dan sampai sekarang undang-undangnya belum ada lagi. UU tentang senjata api belum ada lagi," demikian Setyo.

 

(rr/Rmol)