Liputan6.com

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Wenny Warouw mengatakan, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti, telah dipecat dari partainya setelah menjadi tersangka kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya.

Menurutnya, langkah itu juga atas perintah dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Tadi diperintahkan oleh 08 (Prabowo Subianto) usut, sidik, tuntas, pecat. Hanya itu saja. Tadi kebetulan kami rapat," kata Wenny di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/9).

Ia mengatakan, tindakan tersebut harus diselidiki. Terutama, kalau memang perbuatan yang dilakukan Yansen salah, Prabowo juga meminta agar secara cepat dan tegas terhadap pemecatan tersebut.

"Karena mempertahankan nama baik partai, maka pimpinan partai saya mengatakan demikian, tidak boleh tedeng aling-aling, kalau dia salah, ya salah. Risikonya pecat. Masalah pidananya diterusin," kata Wenny seperti dilansir laman Viva.co.id.

Sebelumnya, satu tersangka kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya yang menjabat anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menyatakan, yang bersangkutan diperiksa karena ada keterkaitan dengan peristiwa pembakaran itu.

Yansen diduga sebagai pelaku utama dengan menggerakkan orang-orang suruhannya untuk membakar.

 

(rr/HY)