www.tribunnews.com

Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyebutkan hal yang wajar bila Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja `Ahok` Purnama, akan melakukan perlawanan terhadap lembaganya jika ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

Indriyanto pun mengapresiasi sikap orang nomor satu di ibu kota negeri ini. "Jadi apapun sikapnya harus diapresiasi sebagai suatu kewajaran saja," ujar Indriyanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (27/11).

Namun, Indriyanto menyebutkan pihaknya belum dapat membuat pernyataan resmi apakah dalam pembelian Rumah Sakit tersebut ada sesuatu hal yang tidak wajar. Karena, sampai saat ini KPK belum menerima audit investigasi dari BPK. (Baca juga: Kasus Lahan RS Sumber Waras, Ahok Dinilai Melakukan 4 Dosa Besar Sekaligus)

"Kami belum ada pernyataan resmi apapun terkait kasus RSSW (Rumah Sakit Sumber Waras) apalagi hasil Audit Investigasi BPK saja belum ada pada kami," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Plt Pimpinan KPK yang lain, Johan Budi. Dia yang menyebutkan, bahwa perlawanan yang nantinya akan dilakukan Basuki merupakan haknya bila menjadi tersangka. "Itu haknya pak Ahok, silakan saja," jelas Johan.

Seperti diketahui, Basuki yang menjalani pemeriksaan BPK terhadap audit investigasi menyebutkan siap melawan KPK bila nantinya ia menjadi tersangka.

"Kalau KPK sampai memersangkakan saya dengan alasan tidak jelas, berarti takdir saya juga melawan oknum KPK. Top banget, republik ini saya lawan semua," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (24/11). 

Dirinya pun mengklaim bahwa perlawanan ini merupakan rekor ia melawan lembaga negara.

"Mungkin memang sudah takdir saya, saya bilang untuk melawan institusi-institusi di republik ini yang diisi oleh oknum-oknum yang tidak betul," kata Basuki. 

Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi. Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191 miliar. 

Hal tersebut pertama kali diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014.

(rr/Skl)