news.liputan6.com

Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Tomang, Grogol, Jakarta Barat, yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja `Ahok` Purnama sebagai skandal yang serius. Bahkan, Amir menyatakan, usai pemeriksaan selama 9 jam oleh BPK RI, nasib Ahok bisa dikatakan berada diujung tanduk. 

Hal ini disebabkan dalam kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar ratusan miliar tersebut Ahok telah melakukan empat dosa besar sekaligus.

"Dalam kasus RS Sumber Waras, sekurang-kurangnya ada empat substansi perkara yang jelas dilanggar Ahok. Dari keempat pelanggaran itu semuanya dapat menjebloskan Ahok ke penjara," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/11) kemarin.

Amir juga menjelaskan pembelian lahan seluas 3,7 hektare itu secara telanjang Pemprov DKI mempertontonkan pelanggaran prosedur yang sangat mendasar. Karena tidak ada studi kelayakan terlebih dahulu.‎

Seperti melansir Teropong Senayan, Amir mengatakan bahwa transaksi lahan yang dibeli dengan Rp800 miliar itu juga terjadi penggelembungan harga, dan terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Jadi, perbuatan melawan hukumnya sangat jelas. Makanya saya sejak awal berani melaporkan kasus ini ke KPK. Saya tidak pernah main-main kalau soal hukum. Karena rujukannya adalah peraturan dan perundang-undangan," tegas Amir yang pada bulan Agustus lalu juga sudah melaporkan Ahok ke KPK terkait RS Sumber Waras.

Karena itu, Amir mengatakan, tindakan pidana atas pembelian lahan RS Sumber Waras harus segera diproses hukum.

KPK dinilainya tidak boleh lagi menunda-nunda setelah pekan ini BPK merampungkan audit investigasi terhada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.‎

"Jadi, kejahatan pidananya itu antara lain Ahok tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, tidak ada RPJMD, ada kerugian negara Rp191 miliar sampai Rp484 miliar, dan indikasi kesalahan kebijakan yang merugikan negara sampai Rp 800 miliar, serta perbuatan KKN," ungkapnya.‎

Selain itu, lanjut Amir, dalam pembelian lahan tersebut Ahok juga melakukan penyalahgunaan wewenang. Mengingat saat itu, status Ahok adalah Pelaksana Tugas Gubernur DKI (Plt) Gubernur.

"Transaksi dilakukan saat Ahok masih Plt, sementara aturannya, transaksi yang jumlahnya diatas Rp100 miliar maka harus dilakukan oleh Gubernur definitif," tegas Amir. ‎

Amir menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, Pelaksana Tugas Gubernur DKI, dalam hal ini Ahok, wajib memahami posisinya, terlebih dalam situasi darurat dan tidak boleh mengubah program gubernur sebelumnya.

Namun, Amir menilai, tindakan yang terkesan buru-buru itu tak lepas dari niat jahat Ahok. Menurutnya, Ahok sengaja mempercepat transaksi pembelian lahan tersebut karena demi memberi 'mainan proyek' kepada sang istri, ‎Veronica Tan yang merupakan Ketua Yayasan ‎Kanker Indonesia.‎

"Makanya dia gembar-gembor bakal membangun rumah sakit kanker dan jantung terbesar di DKI ini, karena istri Ahok ketuanya," katanya.

Meski begitu, Amir menegaskan, bahwa rangkaian kejahatan yang diotaki Ahok itu makin hari makin terbuka dengan sendirinya.

"Penyimpangan dalam pembelian RS Sumber Waras juga diperkuat oleh pernyataan Ahok sendiri. Entah keceplosan atau gimana, dia kemaren usai diperiksa BPK kan mengakui jika pengelolaan manajemen di DKI ternyata kacau balau," jelas Amir.

"Ya bagaimana tidak kacau balau, jika perintah dia kepada anak buahnya selalu melanggar aturan. Jika tidak sesuai keinginannya langsung main ancam pecat. Ini orang (Ahok) memang enggak waras," cetus Amir.

(rr)