news.analisadaily.com

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan pihaknya tak akan menghentikan proses hukum kasus penyerangan umat muslim saat menjalankan shalat Iedul Fitri pada Jumat (17/7) lalu di distrik Karubaga, Tolikara, Papua.

Hal tersebut ditegaskan Kapolri menyusul permintaan sejumlah tokoh Islam di Tolikara yang dipimpin Ustadz Ali Muchtar agar insiden tersebut diselesaikan secara adat.

"Ya tentu proses ini sudah berjalan. Proses hukum juga sudah berjalan. Kita sudah melakukan penahanan. Enggak mungkin bisa dihentikan," tegas Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Disambung Kapolri, dengan ditahannya dua tersangka dalam kasus ini yakni inisial JW dan HK yang berasal dari Gereja Injil di Indonesia (GIDI), berarti Polda Papua akan menuntaskan proses hukum kasus ini.

"Ini orang kalau sudah ditahan harus diproses peradilan. Bagaimana mungkin bisa dihentikan," tutup Badrodin.

Diketahui Pendeta Yunus Wenda dari GIDI dan Ustadz Haji Ali Muktar sudah saling bersalaman dan berpelukan di lapangan Koramil, lokasi terjadi bentrok. Pendeta Yunus meminta maaf karena telah menyakiti hati muslim.

(rr/Skl)