politik.news.viva.co.id

Plt Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan tidak etis seorang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Terasa kurang etis jika mantan terpidana korupsi kemudian mengikuti pilkada lagi," ujar Johan Budi melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (30/7).

Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatannya jika terpilih. Namun, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menyetujuinya. Sebab, itu semua merupakan domain dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Apakah dari sisi perundangan pencalonan narapidana itu dilarang atau tidak untuk mengikuti pilkada. Karena semua harus mengacu pada aturan perundangan yang berlaku," kata Johan.

Sementara itu, Plt Pimpinan KPK yang lain, Indriyanto Seno Adji menilai, partisipasi mantan terpidana dalam Pilkada diperbolehkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebab, filter yang sebenarnya dalam pemilu adalah masyarakat yang menilai apakah calon tersebut layak dipilih sebagai kepala daerah atau tidak.

"Tahap penilaian publiklah yang akan menentukan calon-calon ini dari sisi pendekatan moral etika," kata Indriyanto.

Sejumlah terpidana perkara korupsi yang baru dibebaskan kurang dari satu tahun lalu mendaftar untuk mengikuti Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015.

Di Semarang, Jawa Tengah, satu dari tiga pasangan calon yang mendaftar mengikuti Pilkada serentak adalah pasangan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Zuber Safawi. Mereka diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Soemarmo menjabat Wali Kota Semarang pada 2010-2012. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia bersama Sekretaris Daerah Kota Semarang dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk meloloskan beberapa program dalam APBD dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ia selesai menjalani hukumannya pada September 2014.

Dua mantan narapidana kasus korupsi, Jimmy Rimba Rogi (61) dan Elly Engelbert Lasut (47), mendaftar mengikuti Pilkada di Sulawesi Utara.

(rr/Skl)