www.cnnindonesia.com

Panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan waktu pendaftaran bagi calon pimpinan (capim) KPK dari tanggal 5 Juni-24 Juni 2015.

"Di dalam pengumuman ini, kami mengundang pendaftaran dari capim dengan persyaratan sesuai pasal 29 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara pansel KPK, Betty Alisjahbana di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).

Berikut syarat calon pimpinan KPK yang telah disusun oleh Pansel sesuai dengan undang-undang No 30/2002:

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp6.000); atau
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id

Permohonan pendaftaran harus selambat-lambatnya diterima Pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:

a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi NPWP;
e. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
f. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3) Melaporkan harta kekayaannya.

(rr/Kanal1)