www.tempo.co

Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat kehadiran di Musyawarah Nasional (Munas) IX Ancol terancam ditahan, karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Keduanya adalah HB, pengurus Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan DY, pengurus Golkar Pandeglang, Banten. "Kalau tersangka dua kali tidak hadir tanpa alasan, maka dapat diberlakukan sprint (surat perintah) penangkapan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Harry Prastowo dalam keterangan persnya, Senin (25/5).

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun menegaskan, kepolisian akan melakukan penjemputan kepada dua tersangka baru yang mangkir dari panggilan. "Kalau dipanggil sekali tidak datang, kemudian dipanggil lagi tidak datang tanpa alasan yang sah, tentu polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa (jemput paksa)," tegas Badrodin.

Pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat mandat dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX di Jakarta, terus berlanjut di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kini, penyidik menetapkan kembali 2 tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo mengatakan, inisial kedua tersangka adalah MJ dan S. Mereka merupakan pengurus Partai Golkar dari Lebak, Banten dan Tangerang. "Dasar penetapan tersangka dari bukti-bukti yang dipalsukan. Ada pemalsuan," tergas Herry di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).

Adapun peran MJ dan S adalah hadir di Munas IX Jakarta yang kemudian menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono. Diduga, keduanya telah memalsukan tanda tangan sekretaris atau wakil Golkar setempat. "Perannya, dia hadir tapi memalsukan tanda tangan sekretarisnya atau wakilnya," tegas Herry.

Terkait perkembangan pemeriksaan dua tersangka sebelumnya, yakni Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang Dadat Hidayat dan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat Hasbi Sani, berkas pemeriksaan salah satunya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang satu sudah dilimpahkan berkasnya, satu masih diproses. Saya lupa, tapi yang dari Pasaman Barat (yang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan)," terang Herry.

(rr/Kanal1)