www.tribunnews.com

Organisasi profesi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan dari 37 kasus kekerasan atas jurnalis sejak 3 Mei 2014 hingga 3 Mei 2015, pelaku kekerasan terbanyak adalah aparat kepolisian yaitu sebanyak 11 kasus.

Sementara, Mabes Polri mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis asal disertai bukti-bukti.

Secara umum Kepolisian juga akan meminta AJI untuk menyerahkan data-data temuannya tersebut untuk ditelusuri.

Lebih dalam hal ini disampaikan Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto kepada publik.

Menurut AJI, pihaknya selama ini telah mendorong agar kasus-kasus itu diungkap, tetapi tidak ada satu pun pelaku kekerasan dari pihak kepolisian yang diadili dalam rentang waktu tersebut.

Ketua umum AJI Suwarjono mengatakan, dirinya khawatir apabila pelaku kekerasan dari pihak kepolisian tidak pernah diadili akan memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat lain, yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, akan mengikuti apa yang dilakukan polisi.

"Karena mereka merasa tidak ada hambatan bila melakukan kekerasan," kata Ketua umum AJI, Suwarjono kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Ahad (3/5) sore.

Pernyataan sikap AJI ini juga dibacakan saat peringatan Hari kemerdekaan pers 2015 yang digelar di Taman Menteng, Jakarta pusat, Minggu (3/5) pagi.

Dalam acara itu, AJI mengatakan pihaknya menetapkan "kepolisian sebagai musuh kebebasan pers 2015".

Dokumen AJI menyebutkan, sepanjang 3 Mei 2014 hingga 3 Mei 2015, ada 11 kasus kekerasan terhadap wartawan yang pelakunya aparat kepolisian, dari 37 kekerasan secara keseluruhan.

"Dari semua kekerasan ini, polisi paling dominan," kata Suwarjono.

Pelaku kekerasan lainnya adalah orang tidak dikenal, satuan pengamanan dan massa, serta berbagai macam profesi.

Menurutnya, salah-satu aksi kekerasan terbesar yang dilakukan aparat kepolisian terhadap 11 orang wartawan adalah saat liputan unjuk rasa di Makasar pada 2014 lalu.

"Hingga kini tidak ada satu pun pelaku dari kepolisian yang diproses [hukum], padahal fakta dan buktinya cukup kuat," katanya.

Sementara, Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan, termasuk kepada wartawan.

"Dan jika ada bukti, pasti ada sanksinya," kata Agus seraya menambahkan, pihaknya belum mengetahui isi pernyataan AJI tersebut.

Mabes Polri, menurutnya, meminta agar AJI menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap wartawan.

"Serahkan datanya kepada kami dilengkap dengan bukti-bukti, pasti akan kita tindaklanjuti," kata Agus Riyanto kepada BBC Indonesia.

Temuan AJI menyebutkan, sejak 1996, ada delapan kasus kematian jurnalis di Indonesia yang belum diusut oleh kepolisian.

(rr/Ant/Kanal1)