bahasa.kompasiana.com

Pemerintah bakal mewajibkan pekerja asing mahir bahasa Indonesia. Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ini untuk melindungi pekerja dalam negeri. Dia menepis anggapan kalau peraturan ini akan mempersulit warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Aturan rencananya segera berlaku tahun ini.

Kebijakan ini sudah lama dijalankan oleh Jepang. Bisa bahasa Jepang tidak? Pertanyaan itu pasti ditanyakan kepada mereka yang ingin kerja di sana. Kebijakan ini dirasa wajar karena bahasa adalah penghubung utama kita dengan rekan kerja. Ini diharapkan juga bisa membangkitkan rasa bangga terhadap bahasa sendiri. Bukan berarti tak penting berbahasa Inggris, tapi bahasa Indonesia juga mesti dipakai.

Sebagai bahasa, Bahasa Indonesia terhitung mudah dipelajari karena tidak ada tingkatan kata atau kalimat. Bahasa Indonesia kerap disamakan dengan Bahasa Melayu, tapi sejatinya kedua bahasa itu berbeda. Dan ini adalah identitas bangsa kita yang juga mesti dibanggakan.

Di Australia, belajar Bahasa Indonesia masuk kurikulum sekolah sejak lama. Bahkan jadi bahasa terpopuler keempat di sana. Ada sekitar 500 sekolah tingkat dasar yang mengajarkan bahasa Indonesia.

Sayangnya, sampai kini masih ada sebagian orang yang lebih suka berbahasa asing dalam berkomunikasi sehari-hari. Atau mencampur aduk bahasa Indonesia dengan bahasa asing. Masih ada anggapan ‘lebih keren’ jika memakai bahasa asing di sini. Sepertinya ini hal kecil, tapi sebetulnya hal-hal kecil seperti inilah yang ikut membentuk identitas sebagai orang Indonesia. 

Jika aturan ini sudah diterapkan, maka pekerja asing akan makin banyak yang bisa bahasa Indonesia. Jangan sampai jumlah mereka lebih banyak – atau jangan-jangan mereka yang lebih fasih dibandingkan kita.Bagaimana pun, para pendiri bangsa ini sudah menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan kita. Itu yang perlu dijaga.

(rr/PortKb)