m.okezone.com

Pelimpahan perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Demikian dijelaskan oleh Pengamat politik dari Lingkar Studi Masyarakat Madani (Lima) Ray Rangkuti.

Ray berpendapat, berdasarkan Pasal 8 dalam UU tersebut dijelaskan KPK bisa mengambil alih penanganan kasus dari Kepolisian dan Kejaksaan, bukan malah sebaliknya.

"Kasus rekening gendut Budi Gunawan awalnya sudah ditangani polisi sejak 2010. Menurut UU No.30, KPK boleh mengambil alih kasus kalau polisi dan Kejaksaan tak mampu mengusut kasus korupsi. Bukan sebaliknya," kata Ray saat diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Ray juga menegaskan, pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan sama saja membunuh harapan rakyat akan ada penegakan hukum terhadap para koruptor. Menurutnya, Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki dinilai tidak bertanggung jawab karena melimpahkan kasus tersebut.

"Saya sayangkan sikap Plt. Mereka tidak bertanggung jawab baik ke internal KPK dan bangsa," katanya.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menyebutkan, bahwa sebaiknya KPK lebih fokus terhadap roadmap pemberantasan korupsi. Ketimbang mengusut kasus yang tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat.

"Sebab, apa yang diuntungkan rakyat jika hanya persoalan gratifikasi. Kalau memang mau melakukan pemberantasan korupsi sebaiknya membuat roadmap yang jelas," ungkapnya.

Adhie mencontohkan, seperti yang dilakukan pemerintahan China yang fokus membangun industri manufaktur. Dan setiap korupsi yang dilakukan berhubungan dengan industri tersebut mendapat hukuman mati. "Akhirnya beban pembiayaan di industri tersebut menjadi berkurang. Dan harga barang pun menjadi murah," tuturnya.

 

(rr/Skl)