news.okezone.com

Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah mempersiapkan sedikitnya 50 pengacara untuk membelanya di sidang praperadilan yang digelar pekan depan.

"Total kuasa hukumnya termasuk internal dan eksternal itu ada kurang lebih 50 orang. Kalau Eggi Sudjana itu untuk melaporkan yang terjadi pada Abraham Samad. Saya dalam hal ini hanya membela beliau di praperadilan," kata kuasa hukum BG, Fredrich Yunadi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Menurutnya, KPK telah menggunakan pasal yang salah dalam menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.

"Karena Pasal 11 junto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang diusut oleh KPK hanya eselon I ke atas. Saat itu BG masih eselon II A, beliau administrasi," tambahnya.

Dia optimis BG tidak melakukan tindakan pidana korupsi karena sebelumnya calon Kapolri itu pernah diperiksa oleh Bareskrim dan dinyatakan bersih.

"Saya yakin BG sama sekali tidak bersalah, kita buktikan nanti di persidangan," tutupnya.

Sebelumnya, tim pengacara Budi Gunawan, Eggi Sudjana menyatakan akan melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Kejaksaan, karena dinilai telah melanggar kode etik dan UU KPK.

“Kita wajib laporkan Abraham Samad ke Kejaksaan.” tegas Eggi.

 

(rr/Okzn)