www.beningpost.com

Setahun berlalu sudah sejak pemberlakuan Pengaturan Peringatan kesehatan dalam bentuk Gambar (pictural health warning/PHW) pada iklan rokok, sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan.

Menurut Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, setahun berlalu sejak aturan tersebut diberlakukan, implementasinya masih terdapat carut marut persoalan, dan tidak berfungsi maksimal sesuai dengan tujuannnya yakni untuk memberikan informasi yang benar tentang bahaya rokok.

Lebih Lanjut Hery menyatakan salah satu persoalan penting terkait implementasi PHW pada iklan rokok, adanya kekosongan hukum tentang pengaturan teknis penyelenggaraan PHW pada iklan rokok.

Kekosongan hukum ini dimanfaatkan oleh industri rokok dengan menampilkan gambar peringatan kesehatan yang justru menampilkan wujud rokok dan orang yang sedang merokok.

Gambar tersebut jelas-jelas tidak memiliki dampak infomasi sebagaimana tujuan yang diharapkan dari penerapan PHW pada iklan rokok dan melanggar ketentuan pada UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, KPI 2012, dan PP109/2012 yang mengatur bahwa iklan rokok antara lain dilarang menampilkan wujud rokok dan orang yang sedang merokok.

Namun sampai saat ini, belum ada tindakan apapun yang diberikan oleh para pihak yang seharusnya berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, yakni KPI (untuk pelanggaran di bidang penyiaran), Dewan Pers (untuk pelanggaran di bidang media cetak), dan Pemerintah Daerah (untuk pelanggaran di bidang media luar ruang). Bahkan terkesan para pihak tersebut membiarkan saja pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok tersebut.

Sementara Sri Utami Ekaningtyas, MM, Direktur Pengawasan NAPZA dan Badan POM Kemenkes menyatakan bahwa PP 109/2012 sebenarnya sudah mengatur beberapa hal diantaranya, Mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% dari total durasi iklan dan/atau 15% dari total luas iklan.

Kemudian Tidak memperagakan wujud rokok, Tidak mencantumkan nama produk, Tidak merangsang/menyarankan merokok, dan Dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan rokok serta segala bentuk informasi rokok di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur ketentuan secara umum. Sehingga, seharusnya penampilan gambar wujud rokok, dan orang yang sedang merokok, sebagaimana ditampilkan dalam iklan rokok adalah bentuk pelanggaran dari PP 109/2012 dan wajib dikenai sanksi. Sesuai ketentuan dalam Pasal 60 PP 109/2012, bahwa sanksi atas pelanggaran tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait.

(rr/Syam)