itoday.co.id

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdjianto dilaporkan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lantaran dia telah menghina rakyat Indonesia.

Penghinaan kepada rakyat itu dilakukan dengan penyebutan aksi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor tersebut dinyatakannya dilakukan oleh rakyat tidak jelas.

“Kami laporkan Pak Tedjo ke Bareskrim atas penghinaan rakyat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, Senin (26/12)

Alat bukti penghinaan Tedjo kepada rakyat Indonesia seperti berita-berita di media massa yang mengutip pernyataan Menkopolhukam. Hal itu diserahkan secara langsung oleh warga dan pengacara ke Bareskrim Polri. “Pak Tedjo segera harus meminta maaf sebagai warga negara, dia harus tunduk pada hukum," jelasnya. (am)