wikipedia.org

Presiden Joko Widodo diingatkan supaya kekayaan dilaporkan menteri-menterinya.

Menteri-menteri yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, semua penyelenggara negara harus melaporkan itu setelah ditunjuk oleh presiden.

“Batas waktu pela\poran dua hingga tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara,” kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Jumat (31/10).

KPK menghimbau laporan harta kekayaan segera dilakukan menteri-menteri. Presiden diingatkan supaya kekayaan dilaporkan menteri-menterinya. “KPK juga akan menyurati menteri dengan tembusan ke presiden untuk mengingatkan terkait LHKPN,” jelasnya.

Sebanyak dua menteri telah berkonsultasi dan meminta formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPKN) ke KPK. Komisi ini dapat memberikan panduan bagaimana mengisi formulir LHPKN. (am)