Sekretariat DPR telah ditemui Pimpinan DPR untuk tidak membuat surat undangan sidang tersebut.

Pimpinan DPR menilai sidang paripurna yang akan dilakukan DPR tandingan ilegal. Karena, itu tidak memunyai dasar hukumnya yakni UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan tata tertib DPR.

“Kami takin tidak akan dilaksanakan sidang paripurna,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Agus Hermanto, Kamis (30/10).

Sekretariat DPR telah ditemui Pimpinan DPR untuk tidak membuat surat undangan sidang tersebut. Jika itu dilakukan Sekretariat DPR, maka tindakan itu dinilai ilegal.

Agus yakin Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan mengabaikan surat undangan DPR ilegal. DPR akan rapat dengan pemerintah mulai minggu depan. “Pemerintah akan datang, kalau diundang,” jelasnya. (am)