beritaempat.com

Calon kepala daerah yang dimaksud tidak hanya gubernur, tapi itu mesti dilakukan kepada bupati dan walikota.

Perekrutan calon-calon kepala daerah bisa mengikuti cara seleksi calon menteri yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka dapat diserahlan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Martin Hutabarat, Kamis (23/10).

Calon kepala daerah yang dimaksud tidak hanya gubernur. Namun, itu mesti dilakukan kepada bupati dan walikota. “Namun, ini tidak boleh hanya mengandalkan dari surat kabar. Yang bisa mengumpulkan data akurat adalah KPK,” jelasnya. (am)