www.beningpost.com

Kertas Quran (Quran paper Product –QPP) Sinar Tech produksi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk – Tangerang Mill meraih sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam gelaran acara Indonesia International Halal Expo (INDHEX) 2014 yang diprakarsai Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sinar Tech mendapakan Anugerah Halal untuk yang pertama kalinya.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua MUI Prof Din Syamsuddin yang didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dan Ketua DPR Setya Novanto, di Jakarta, Rabu (22/10).

Quran Paper produksi dari PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk – Tangerang Mill yang berkualitas tinggi telah diekspor ke berbagai negara. Berbeda dengan kertas biasa, pemanfatan kertas ini, secara keseluruhan sejak dari penyiapan naskah, pengadaan kertas, pencetakan Al-Qur’an dan penyimpanan, semua, harus sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan yang disyaratkan oleh MUI.

“Sertifikasi halal pada suatu produk merupakan hal yang penting terutama jika produk tersebut dipasarkan di negara yang penduduknya dominan muslim,” kata Suhendra Wiriadinata, Director Asia Pulp and Paper (APP).

Menurut Suhendra, adanya sertifikat halal akan mempermudah konsumen dalam mengidentifikasi produk-produk mana saja yang halal dan yang tidak. Sehingga meningkatkan kenyamanan konsumen mereka dalam pengunaan produk tadi, sekaligus mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari konsumen dan meningkatkan loyalitas konsumen, serta tentunya memperluas pangsa pasar.

“Acara ini juga menjadi tempat untuk memberi informasi kepada masyarakat baik nasional maupun internasional bahwa aspek halal sangat penting diterapkan kepada produk-produk pendukung makanan seperti kertas kemasan, tisu dan material untuk pencetakan kitab suci,” tambahnya.

Sebelumnya, Paseo, tisu produksi APP merupakan tisu pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi halal. Untuk mendapat sertifikasi, semua bahan yang digunakan untuk memproduksi tisu tersebut, serta proses produksinya, harus sesuai dengan persyaratan MUI.

Selain Paseo, tisu produksi APP lainnya, seperti Nice, Livi, Jolly, Toply dan Hyper juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Produk lain yang juga telah mendapatkan sertifikasi halal yaitu kemasan makanan seperti Foopak, Savipak, Sinar Vanda dan Savi Board yang merupakan produksi dari Indah Kiat Serang.

Sedangkan dari Tjiwi Kimia, produk yang mendapat sertifikasi halal yaitu Foopak dan Enza. Sebuah produk yang tersertifikasi halal harus melalui rangkaian prosedur yang cukup berliku dan ketat.

Produk tersebut mendapatkan sertifikat halal dengan jalan mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi produk-produk halal di Indonesia. dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis berikut mempersiapkan data serta dokumen-dokumen yang diperlukan, membuat manual Halal Assurance System (HAS), mensosialisasikan HAS tersebut, serta melakukan uji coba implementasi HAS yang dilanjutkan dengan pelaksanaan internal audit HAS.

Jika keseluruhan rangkaian kegiatan initelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan, maka pemohon dapat mengajukan permohonan HAS 23000 kepada LPPOM MUI secara online. Jika seluruh informasi dan hal-hal lainnya yang diperlukan telah dilengkapi, maka LPPOM MUI akan melaksanakan audit halal.

Dalam proses audit tersebut, jika tidak ada temuan negatif, maka informasi hasil audit akan dibahas lebih lanjut di internal LPPOM MUI. Hasil keputusannya berupa fatwa halal diambil dalam sidang fatwa halal oleh LPPOM MUI.

(rr/Syam)