fahrihamzah.com

Menteri yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bersifat permanen, kompeten, dan kuat.

Pimpinan DPR berpendapat perubahan nomenklatur harus didasarkan pertimbangan lembaga tersebut. Jika itu tidak dilakukan, maka presiden dianggap melanggar undang-undang (UU).

“Perubahan nomenklatur terkait perencanaan anggaran, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Fahri Hamzah, Rabu (22/10).


Menteri yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bersifat permanen, kompeten, dan kuat. Jadi, reshuffle (perombakan) tidak dilakukan presiden. “Kami menjalankan proses check and balance,” ujarnya. (am)