rumahpemilu.org

Sebanyak 14 hari waktu yang dipunyai presiden untuk mengumumkan kabinetnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Kementerian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menunda pengumuman kabinetnya, Karena, sejumlah nama menteri yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.

“Ada beberapa dari 43 calon menteri atau pejabat setingkat menteri yang diusulkan Jokowi bermasalah integritas korupsi maupun komitmen antikorupsi,” kata Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, Senin (20/10).

Calon menteri yang dimaksud merupakan tersangka kasus korupsi. Selain itu dia memunyai rekening dan transaksi keuangan mencurigakan.

Ade mengemukan sebanyak 14 hari waktu yang dipunyai presiden untuk mengumumkan kabinetnya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Kementerian.

“Kami mendesak Jokowi untuk menunda pengumuman kabinet hingga ada kepastian figur-figur yang terpilih adalah yang terbaik dan tidak memiliki masalah hukum atau integritas," jelasnya. (am)